AS Umumkan Jual Bom hingga Rudal Senilai Rp 120 Triliun ke Israel
Pemerintah Amerika Serikat baru-baru ini mengumumkan persetujuan penjualan senjata senilai lebih dari USD7,4 miliar ke Israel. Senjata tersebut termasuk bom, rudal, dan peralatan terkait. Penjualan senjata ini menuai kontroversi karena senjata buatan Amerika sebelumnya telah digunakan dalam serangan brutal Israel terhadap Gaza selama konflik dengan Hamas.
Departemen Luar Negeri AS membenarkan penjualan senjata ini dengan alasan bahwa hal tersebut akan meningkatkan kemampuan Israel dalam menghadapi ancaman saat ini dan di masa depan. Mereka juga berpendapat bahwa penjualan senjata ini akan memperkuat pertahanan dalam negeri Israel dan menjadi pencegah ancaman regional.
Meskipun demikian, banyak pihak yang mengecam penjualan senjata ini karena dianggap akan memperburuk situasi di kawasan tersebut. Israel sebelumnya telah melancarkan serangan yang merusak di Gaza, menyebabkan kerusakan besar dan menewaskan ribuan warga Palestina. Serangan tersebut dianggap sebagai genosida oleh banyak pihak.
Pemerintahan Joe Biden sebelumnya sempat memblokir pengiriman bom seberat 2.000 pound ke Israel karena kekhawatiran atas kematian warga sipil. Namun, keputusan tersebut dibatalkan oleh Donald Trump setelah bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Mereka bahkan membahas proposal untuk merelokasi paksa warga Palestina dari Jalur Gaza.
Meskipun Departemen Luar Negeri AS telah menyetujui penjualan senjata ini, transaksi tersebut masih harus disetujui oleh Kongres. Meski demikian, kemungkinan besar Kongres tidak akan menghalangi penyediaan senjata kepada Israel, yang merupakan sekutu terdekat AS di Timur Tengah.
Kontroversi seputar penjualan senjata ini terus memanas, dengan banyak pihak yang menyerukan agar penjualan senjata tersebut dibatalkan. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda bahwa penjualan senjata ini akan dibatalkan. Semoga keputusan ini tidak akan memperburuk situasi di kawasan tersebut dan dapat membawa perdamaian bagi kedua belah pihak.