Afrika Selatan Serahkan Dokumen 750 Halaman tentang Bukti Genosida Israel di Gaza
Afrika Selatan telah mengirimkan dokumen sebanyak 750 halaman kepada Mahkamah Internasional (ICJ) yang berisi bukti genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. Kantor Presiden Cyril Ramaphosa menyatakan bahwa dokumen tersebut menunjukkan bagaimana pemerintah Israel melanggar konvensi genosida dengan mempromosikan penghancuran warga Palestina di Gaza.
Rezim Zionis telah membantah keras tuduhan genosida di Jalur Gaza, meskipun bukti dan kesaksian dari kelompok hak asasi manusia terus bermunculan. Seorang pejabat pengadilan di Den Haag telah menerima dokumen tersebut namun menolak memberikan rincian lebih lanjut.
Menurut Kantor Presiden Ramaphosa, bukti yang disajikan akan menunjukkan bahwa tindakan genosida Israel didasari oleh niat khusus untuk melakukan genosida, kegagalan dalam mencegah hasutan genosida, kegagalan dalam mencegah genosida itu sendiri, dan kegagalan dalam menghukum pelaku genosida.
Dokumen yang diberi nama “Memorial” tersebut tidak dapat dipublikasikan namun memuat lebih dari 4.000 halaman bukti. Afrika Selatan telah mengajukan kasus ke ICJ pada bulan Desember dengan alasan perang brutal Israel di Gaza melanggar Konvensi Genosida PBB 1948, tuduhan yang ditolak keras oleh Israel.
Beberapa negara seperti Spanyol, Bolivia, Kolombia, Meksiko, Turki, Chili, dan Libya telah memberikan dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel. Meskipun putusan ICJ mengikat secara hukum, pengadilan tidak memiliki cara konkret untuk menegakkannya.
Perang brutal Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 43.020 warga Palestina, sebagian besar di antaranya adalah warga sipil menurut data dari Kementerian Kesehatan Gaza yang diakui oleh PBB. Perang tersebut dimulai setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang mengakibatkan kematian 1.206 orang di Israel. Dari 251 sandera yang ditawan selama serangan tersebut, 97 masih ditahan di Gaza, termasuk 34 orang yang menurut militer Israel telah tewas.
Proses hukum ini merupakan langkah penting dalam memperjuangkan keadilan bagi korban genosida di Jalur Gaza. Semoga kebenaran dapat terungkap dan pelaku genosida dapat diadili sesuai dengan hukum internasional. Semoga perdamaian dan keadilan dapat terwujud di Palestina dan seluruh dunia.