Benjamin Netanyahu Telah Jadi Buronan 124 Negara ICC

Benjamin Netanyahu Telah Jadi Buronan 124 Negara ICC

Pada hari Kamis, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, terkait kejahatan perang yang terjadi di Gaza. Surat perintah tersebut juga berlaku untuk pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif. Ini berarti bahwa Netanyahu kini secara teoritis menjadi buron di 124 negara anggota ICC, yang wajib menangkapnya jika dia memasuki wilayah mereka.

Dalam surat perintah tersebut, ICC secara jelas menyebutkan bahwa Netanyahu dan Gallant terlibat dalam kejahatan perang di Gaza. “Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang terjadi setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” kata ICC dalam pernyataan resminya. Pengadilan menyatakan bahwa ada bukti yang cukup untuk meyakini bahwa keduanya bertanggung jawab atas kejahatan perang, seperti penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencakup pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Selain itu, ICC juga menuduh Netanyahu dan Gallant sengaja menyerang penduduk sipil dan merampas barang-barang yang sangat dibutuhkan warga Gaza, seperti makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik. Pengadilan menyebutkan bahwa kekurangan pasokan tersebut menciptakan kondisi yang dirancang untuk menghancurkan sebagian penduduk sipil Gaza, yang mengakibatkan kematian, termasuk anak-anak, akibat kekurangan gizi dan dehidrasi. Meski pengadilan belum sepenuhnya memutuskan apakah pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sudah terpenuhi, hakim menyatakan ada bukti yang cukup untuk meyakini bahwa pembunuhan terhadap warga Gaza memang terjadi.