Resolusi PM Malaysia untuk Mengusir Israel dari PBB

Resolusi PM Malaysia untuk Mengusir Israel dari PBB

Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Anwar, dengan tegas menyatakan bahwa negaranya merupakan bagian dari kelompok inti yang mengusulkan pengusiran Israel dari PBB jika terbukti melanggar hukum internasional di Palestina. Dalam pidatonya di parlemen Malaysia, Anwar menjelaskan bahwa rancangan resolusi yang disusun akan menyerukan pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel untuk mengizinkan PBB beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki.

“Rancangan resolusi tersebut sedang dalam proses negosiasi dan kami akan memastikan bahwa Israel dapat dikeluarkan sebagai anggota PBB jika terjadi pelanggaran hukum internasional yang berkaitan dengan Palestina,” ujar Anwar seperti yang dilansir oleh Al Jazeera. “Kami akan memastikan bahwa agenda ini didengar dan diperhatikan untuk menghentikan kekejaman rezim Israel dan memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan kepada rakyat Palestina di saat pembantaian terus berlangsung.”

Anwar menegaskan bahwa langkah-langkah tegas harus diambil, termasuk pencabutan keanggotaan Israel dari Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan genosida yang dilakukan oleh Israel. “Kami berharap resolusi ini akan menjadi dasar hukum bagi UNRWA untuk terus memberikan layanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, dan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi Palestina di Timur Dekat,” tambahnya.

Dalam konteks ini, perlu dicatat bahwa pelapor khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina, Francesca Albanese, telah mendesak penangguhan keanggotaan Israel di PBB atas alasan pelanggaran berulang terhadap hukum internasional dan pendudukan wilayah Palestina. Resolusi yang disusun oleh Malaysia diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk mengakhiri kekejaman yang terus terjadi di Palestina.

Di sisi lain, parlemen Israel baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi, yang kemungkinan akan berdampak pada pelayanan yang diberikan di Jalur Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur. Undang-undang ini diharapkan akan mulai berlaku dalam 90 hari, namun langkah-langkah internasional seperti resolusi yang diajukan oleh Malaysia tetap menjadi prioritas untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada rakyat Palestina.

Dengan demikian, Malaysia berkomitmen untuk terus berjuang demi keadilan dan perdamaian di Palestina, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh Israel yang melanggar hukum internasional tidak terus dibiarkan. Semoga resolusi yang disusun oleh Malaysia dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik yang berkepanjangan di Timur Tengah. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut demi kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Palestina.